Sabtu, 12 Januari 2013

WABUP DAN UNSUR MUSPIDA MUSNAHKAN BARANG BUKTI


Jum’at (13/1) bertempat di pekarangan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut selaku Ketua Badan Narkotika (BNK) Kab.HSS bersama Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) HSS dan dari pihak Dinas Kesehatan HSS kembali memusnahkan barang bukti baik dari barang bukti tindak pidana Kesehatan, Narkotika, Senjata Tajam, Tindak Pidana Umum, dan melanggar Peraturan Daerah HSS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dimana setiap barang bukti tindak pidana Narkotika dan obat jenis Daftar G harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan atau inkracht.

Barang bukti tindak pidana Kesehatan yang dimusnahkan berupa obat jenis daftar G dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan baik khasiat atau kemanfaatannya sebanyak 1.861 butir obat Dextro warna kuning dan 1033 butir obat jenis Carnophen.

Adapun barang bukti tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 paket dengan berat 0,065 gram, seperangkat alat hisap bong lengkap berupa 1 pipet kaca kecil yang didalamnya terdapat kerak narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah mances kecil, 1 buah plastik kli kecil dan 2 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 bungkus rokok Marlboro.

Barang bukti tindak pidana Senjata Tajam tanpa hak membawa Senjata Tajam dan Penusuk sebanyak 6 bilah sejata tajam berjenis belati, penikam seperti parang, pedang maupun keris. Sedangkan barang bukti melanggar Peraturan Daerah HSS dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol yang dapat memabukkan tnpa ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten HSS berupa Alkohol 70% PT.Novapharin warna biru ukuran 100 ml sebanyak 170 botol dan ukuran 300 ml sebanyak 136 botol. Dan barang bukti Tindak Pidana Umum berupa 2 buah batu kali, 2 set kartu domino, 1 kasur warna merah dan 27 potongan kertas.

Setelah selesai pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Ketua BNK Kab.HSS H. Ardiansyah, S. Hut bersama unsur Muspida dan juga dari pihak Dinas Kesehatan HSS. (siska_hms)

0 komentar:

Posting Komentar