Kamis, 17 Januari 2013

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah


Fungsi
Mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 59). bahwa dalam melaksanakan DIPPEKADE mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah;
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah;
3.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah;
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan Fungsinya.

Uraian Tugas
Uraian tugas masing-masing jabatan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah adalah :
A.   Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
a.    Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan , perencanaan, keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga dinas;
b.    Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah
c.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penagihan dan pemungutan pendapatan daerah
d.    Menyelenggarakan penetapan pajak daerah
e.    Mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBD dan P.APBD.
f.     Mengkoordinaskan Penatausahaan keuangan daerah.
g.    Mengkoordinasikan pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah
h.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan daerah.
i.      Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Investasi dan Divestasi Daerah
j.      Memberi Petunjuk Kepada Bawahan baik lisan maupun tertulis.
k.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
l.      Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

B.   Sekretaris dan Kepala Sub Bagian
Uraian Tugas Sekretaris adalah sebagai berikut
a.    Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya.;
b.    Menyiapkan Bahan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dinas dan memberikan pelayanan adiminstratif dan fungsional kepada unsur dilingkungan dinas serta menyiapkan rencana anggaran biaya operasional;
c.    Mengumpulkan bahan koordinasi dalam penyusunan dan pengendalian program kerja dinas
d.    Menyusun dan merumuskan rencana kerja program sekretariat.
e.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
f.     Mengkoordinasikan tertib administrasi dilingkungan dinas meliputi surat menyurat, ekspedisi, dokumentasi dan kearsipan, keprotokolan, penyediaan alat-alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas.
g.    Menyelenggarakan distribusi dan monitoring surat masuk dan surat keluar dilingkungan dinas.
h.    Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan, kepegawaian dan inventaris dinas.
i.      Menyelenggarakan penyusunan RENSTRA, RENJA dan LAKIP
j.      Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap sub. Bagian.
k.    Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
l.      Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
m.  Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
n.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
a.    Membantu Sekretaris Dinas di bidang tugasnya.;
b.    Menyelenggarakan pengelolaan tertib administrasi meliputi surat menyurat, ekspedisi, dokumentasi dan kearsipan, keprotokolan, penyediaan alat tulis kantor, penyediaan fasilitas lainnya.
c.    Merencanakan dan menganalisis kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor.
d.    Menyusun rencana penggandaan penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dan perawatan  invetaris kantor dan usul penghapusan barang serta pelaporan inventaris barang.
e.    Melaksanakan pemantauan dan pemeliharaan keindahan, keamanan dan kenyamanan serta kebersihan.
f.     Melaksanakan pengurusan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan
g.    Melaksanakan pengurusan dan pemeliharaan arsip surat menyurat.
h.    Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis
i.      Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
j.      Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris
k.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
C.   Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian
a.    Membantu Sekretaris Dinas Dibidang Tugasnya.;
b.    Melaksanakan tata administrasi keuangan dan kepegawaian;
c.    Melaksanakan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
d.    Mencatat, mengelola dan menganalisis data untuk bahan penyusunan  program pembinaan kepegawaian;
e.    Menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan dibidang keuangan dan kepegawaian;
f.     Menghimpun dan memelihara berbagai dokumen keuangan dan kepegawaian;
g.    Merencanakan Kegiatan sosial dan kesejahteraan pegawai.
h.    Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU,  SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan bendahara pengeluaran.
i.      Meneliti verifikasi SPP
j.      Menyiapkan SPM
k.    Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
l.      Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan dan tertulis.
m.  Menyiapkan dokumen usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji  berkala pegawai dilingkungan dinas.
n.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
o.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
p.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

D.   Uraian Tugas Kepala Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan  adalah sebagai berikut
a.    Membantu Sekretaris Dinas di Bidangnya;
b.    Mencatat, mengelola  dan menganalisa data untuk bahan, penyusunan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c.    Menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja tahunan ;
d.    Menghimpun  dan mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan di seksi perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
e.    Menghimpun dan memelihara berbagai dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
f.     Menyiapkan laporan keuangan dinas per triwulan, semesteran dan tahunan;
g.    Menyusun LAKIP, Renstra dan Daftar Rencana Kegiatan;
h.    Menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja tahunan.
i.      Melaksanakan Akuntansi dan pelaporan keuangan dinas;
j.      Memberi Petunjuk kepada bawahan  baik lisan maupun tertulis;
k.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
l.      Membuat dan menyampaikan  laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
m.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


KEPALA BIDANG DAN KEPALA SEKSI
Uraian tugas Kepala Bidang Pendapatan adalah sebagai berikut :
a.    Membantu kepala dinas dibidang tugasnya.
b.    Mengkoordinasikan pengumpulan bahan rencana strategis dibidang pendapatan daerah.
c.    Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi mengenai semua aspek yang berhubungan dengan pendapatan daerah.
d.    Menyusun kebijakan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.
e.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, penetapan dan penagihan pajak dan retribusi daerah.
f.     Melaksanakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah).
g.    Mengkoordinasikan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
h.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi di bidang pendapatan daerah.
i.      Mengkoordinasikan pemungutan dan penagihan pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
j.      Menyusun kebijakan atas pengajuan keberatan wajib pajak dan retribusi daerah.
k.    Menyusun kebijakan dan petunjuk teknis serta fasilitasi administrasi atas pengelolaan pendapatan daerah.
l.      Melaksanakan rekonsiliasi pendapatan daerah dengan kuasa BUD.
m.  Melaksanakan penyusunan dasar hukum tentang pemungutan pendapatan daerah.
n.    Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
o.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
p.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
q.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Uraian tugas Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai berikut :
a.    Membantu kepala bidang pendapatan dibidang tugasnya.
b.    Melaksanakan pemungutan dan penagihan atas pendapatan daerah yang terdiri dari pajak dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
c.    Melakukan pencatatan, monitoring dan evaluasi teknis operasional pemungutan pendapatan daerah yang dilakukan SKPD pengelola PAD
d.    Menyiapkan penerbitan surat peringatan, surat teguran dan surat lainnya yang berhubungan dengan pemungutan dan penagihan dan pelaporan pendapatan daerah.
e.    Menyusun laporan realisasi daerah setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan berdasarkan laporan bendahara penerima SKPD, setelah rekonsiliasi  bendahara penerima SKPKD dengan kuasa BUD.
f.     Menyusun rencana penerimaan/target pendapatan daerah berdasarkan potensi yang ada.
g.    Pembinaan teknis pelaksanaan pendataan, penetapan, penagihan dan penatausahaan pendapatan asli daerah.
h.    Melaksanakan pembinaan atas bendahara penerimaan SKPD.
i.      Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
j.      Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
k.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
l.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan. 

Uraian tugas Kepala Seksi Dana Perimbangan dan Penerimaan Lain-lain adalah sebagai berikut :
a.    Membantu kepala bidang pendapatan dibidang tugasnya.
b.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan penyelenggaraan dana perimbangan dan bagi hasil.
c.    Mengkoordinasikan realisasi penerimaan dana perimbangan, dana bagi hasil dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
d.    Melakukan monitoring dan evaluasi teknis operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
e.    Melaksanakan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP).
f.     Melaksanakan konfirmasi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dengan Bank Persepsi.
g.    Menyusun dan menyampaikan laporan dan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
h.    Menganalisa dan mengevaluasi serta pelaporan penyeleggaraan seksi dana perimbangan dan dana bagi hasil.
i.      Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
j.      Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
k.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.
l.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian tugas Kepala Bidang Anggaran adalah sebagai berikut :
a.    Membantu kepala dinas dibidang tugasnya.
b.    Mengkoordinasikan pengumpulan bahan keperluan penyusunan rencana strategis di bidang anggaran.
c.    Menyusun pedoman pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
d.    Mempersiapkan RAPBD dan RPAPBD.
e.    Mengkoordinasikan rancangan APBD/PAPBD atas hasil evaluasi Gubernur ke DPRD.
f.     Mempersiapkan ranperda tentang APBD/PAPBD atas hasil evaluasi gubernur.
g.    Mempersiapkan evaluasi dan pengesahan DPA/DPPA, anggaran Kas dan SPD.
h.    Menyiapkan usulan penetapan bendahara masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
i.      Melaksanakan pembinaan terhadap bendahara pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
j.      Melakukan pengumpulan dan menganalisa usulan yang berhubungan dengan anggaran.
k.    Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dalam rangka pengelolaan anggaran.
l.      Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap seksi pada bidang anggaran.
m.  Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
n.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
o.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
p.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


Uraian tugas Kepala Seksi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran adalah :
a.    Membantu Kepala Bidang Anggaran dibidang tugasnya.
b.    Menyusun rencana kerja seksi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran.
c.    Mengkoordinasikan penyusunan RKA SKPD.
d.    Mempersiapkan pelaksanaan asistensi RKA SKPD
e.    Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/PAPBD dan Rancangan Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang penjabaran APBD/PAPBD.
f.     Menyusun Nota Keuangan RAPBD dan RPAPBD.
g.    Mempersiapkan Ranperda APBD/PAPBD atas hasil evaluasi Gubernur.
h.    Melaksanakan verifikasi usulan DPA/DPPA serta anggaran Kas SKPD.
i.      Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
j.      Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilian DP-3 pegawai.
k.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
l.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.



Uraian Tugas Kepala Seksi Pelaksanaan dan Administrasi Anggaran adalah sebagai berikut :
a.    Membantu Kepala Bidang Anggaran dibidang tugasnya.
b.    Menyusun rencana kerja seksi pelaksanaan dan administrasi anggaran.
c.    Mengumpulkan, menyusun dan mengolah dokumen dalam rangka penggajian PNS.
d.    Memelihara data dan bahan yang berkaitan dengan anggaran untuk dapat dipergunakan setiap saat.
e.    Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
f.     Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
g.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
h.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas Kepala Bidang Akuntansi adalah sebagai berikut :
a.    Membantu kepala dinas bidang tugasnya.
b.    Mengkoordinasikan pengumpulan bahan keperluan penyusunan rencana strategis di bidang akuntansi.
c.    Menyiapkan kebijakan teknis, program dan kegiatan bidang akuntansi.
d.    Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi atas SPM yang diajukan ke BUD.
e.    Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bendahara SKPD dan SKPKD.
f.     Mengkoordinasikan pelaksanaan siklus akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
g.    Menyelenggaraan pembinaan teknis pengelolaan akuntansi dan penatausahaan keuangan SKPD.
h.    Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi, analisis dan pelaporan atas pelaksanaan APBD.
i.      Mengkoordinasikan pelaksanaan analisis atas laporan keuangan daerah.
j.      Mengkoordinasikan pelaksanaan analisis investasi, divestasi dan pembentukan dana cadangan daerah.
k.    Melaksanakan pembinaan keuangan BLUD.
l.      Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan daerah dengan unit kerja dan SKPD terkait.
m.  Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap seksi dibidang akuntansi.
n.    Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan.
o.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
p.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
q.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas Kepala Seksi Verifikasi Pelaksanaan APBD adalah sebagai berikut :
a.    Membantu Kepala Bidang Akuntansi dibidang tugasnya.
b.    Menyusun rencana kegiatan Seksi Verifikasi Pelaksanaan APBD.
c.    Menyusun rancangan petunjuk sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah.
d.    Menyusun rancangan sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah.
e.    Melaksanakan verifikasi atas SPM serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban yang diaujukan BUD.
f.     Melaksanakan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan penerima SKPD/SKPKD.
g.    Melaksanakan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban lembaga penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
h.    Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan SKPD.
i.      Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
j.      Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilian DP-3 pegawai.
k.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
l.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas Kepala Seksi Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.    Membantu kepala bidang akuntansi dibidang tugasnya.
b.    Menyusun rencana kegiatan Seksi Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan.
c.    Menyusun rancangan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
d.    Menyusun rancangan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
e.    Menyusun rancangan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah.
f.     Menyusun rancangan petunjuk teknis pelaksanaan Akuntansi Keuangan Daerah.
g.    Melaksanakan siklus akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
h.    Menyusun rancangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
i.      Melaksanakan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan SKPD.
j.      Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
k.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
l.      Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
m.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas Kepala Bidang Aset Daerah adalah sebagai berikut :
a.    Membantu Kepala Dinas dibidang tugasnya.
b.    Mengkoordinasikan pengumpulan bahan keperluan penyusunan rencana strategis di bidang aset daerah.
c.    Menyiapkan kebijakan teknis, program dan kegiatan bidang aset daerah.
d.    Mengkoordinasikan penyusunan pedoman tata cara inventarisasi dan petunjuk teknis administrasi aset daerah.
e.    Mengkoordinasikan pelaksanaan analisis kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan aset daerah.
f.     Mengkoordinasikan pemanfaatan, penilaian, penaksiran dan penghapusan aset daerah.
g.    Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi dan pelaporan aset daerah.
h.    Mengadakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan aset daerah.
i.      Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
j.      Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
k.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
l.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
            Uraian Tugas Kepala Seksi Pendataan dan Analisa Kebutuhan Aset Daerah adalah sebagai berikut:
a.    Membantu kepala bidang aset dibidang tugasnya.
b.    Menyusun pedoman dan petunjuk teknis administrasi dan inventarisasi aset daerah.
c.    Menganalisa usulan rencana kebutuhan barang dari masing-masing SKPD untuk dituangkan dalam APBD.
d.    Meneliti usulan penghapusan aset daerah.
e.    Melaksanakan pendataan dan penghapusan aset daerah.
f.     Mengkoordinasikan pengadaan dan pemeliharaan aset daerah.
g.     Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis.
h.    Melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
i.      Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
j.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

0 komentar:

Posting Komentar