Pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Pakpak Bharat . Sebelumnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat adalah berbentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007.
Batas-batas wilayah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kantor Inspektorat
Sebelah Selatan : Jalan Menuju Perkantoran/ Kawasan Hutan
Sebelah Barat : Kantor Dinas Kesehatan
Sebelah Timur : Kantor Bappeda
0 komentar:
Posting Komentar