Rembang-Pemkab Rembang bersama Bulog telah memberikan deadline pembayaran tunggakan raskin 13 ditahun 2011 mulai tanggal 4 januari kemarin. Pasalnya masih ada beberapa desa di beberapa kecamatan yang belum melunasi tunggakan Raskin.
Kabag Administrasi Perekonomian Setda Rembang Muntoha mengatakan sesuai dengan pemberitahuan beberapa desa yang saat ini masih mempunyai tunggakan harus membayar sesuai pemberitahuan yang sudah diterima.
Komitmen bersama ini telah ditindaklajuti oleh bagian adminstrasi Setda Rembang bersama Bulog dengan menerjunkan Tim kelapangan menagih tunggakan tersebut. Salah satunya di beberapa desa di kecamatan Pamotan, kragan, dan beberapa kecamatan lain yang masih mempunyai tunggakan besar.
Munthoha berharap semua kepala desa yang mempunyai tunggakan bisa sesegera mungkin membayar tunggakan. Karena apabila tidak terbayarkan dikawatirkan raskin tahun 2012 untuk kabupaten Rembang tidak bisa turun. Akibatnya masyarakat juga yang akan dirugikan, terutama masyarakat tidak mampu. Seperti yang terjadi diKabupaten Blora dan Jepara untuk Raskin dikabarkan tidak bisa dicairkan karena permasalahan administrasi keuangan belum Tuntas.
Walaupun masih ada nunggak tetapi ada beberapa kecamatan yang selalu tepat waktu dalam pembayaran raskin, seperti kecamatan sarang, pancur dan lasem. Karena kedisiplinannya ini, rencananya ketiga kecamatan tersebut akan dapat reward dari Pemkab Rembang.
Muntoha menjelaskan, hingga tanggal 2 januari 2012 tercatat, Raskin yang terbayarkan pada Bulog Rembang mencapai 85% atau senilai Rp 1,4 miliar, Sedangkan sekitar Rp 248,8 juta masih menunggak di beberapa kepala desa. Dengan kata lain masihsekitar Rp 1,68 miliar yang harus dibayarkan pada bulog
Seperti diketahui, bahwa kondisi dilapangan sebenarnya, setiap penerima raskin yang mengambil langsung memberikan uang. Namun karena alasan menunggu uang ngumpul, uang tersebut akhirnya tersendat baik ditingkat desa maupun kecamatan.
Melihat permasalahan tersebut , Muntoha berpesan kepada semua pihak yang terkait untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat pada umumnya. Akibatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib.(fandi )
0 komentar:
Posting Komentar