Rembang-Keberadaan madrasah diniyah di kabupaten,Rembang sangat mendapat perhatian dari kantor kementrian agama (Kemenag) Kabupaten rembang. Karena saat ini belum juga diatur oleh Perda. Padahal di beberapa tempat seperti kabupaten lain sudah memiliki perda dan perbup untuk mengaturnya..
Kasi Pendidikan Keagamaan Dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang Jasim mengatakan menindaklanjuti permasalahan tersebut kemenag telah mengusulkan kepada Pemkab rembang dengan dilampiri naskah Akademik keberadaan Perda. Namun dalam perkembangannya telah diakomodir dalam koridor perda pendidikan yang saat ini masih dievaluasi Gubernur.
Target yang diharapkan adanya Perda adanya keseimbangan Madin negeri dan swasta ,karena selama ini keberadaannya masih dikelola pihak swasta. Keberadaan Madin ,pondok pesantren dan tempat pendidikan alqur;an selama ini merupakan akses masyarakat langsung, padahal lembaga ini merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah.
Jasim berharap apabila perda tersebut disetujui oleh Gubernur supaya bisa lebih memberi kejelasan terhadap keberadaan Madrasah Diniyah. Tercatat dari tahun ke tahun madrasah diniyah hanya mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah setempat, Selain bantuan operasional dari kemenag. Padahal untuk mengurusi semua kebutuhan madrasah sangat tinggi dan membutuhkan biaya banyak.
Kondisi ini telah menginspirasi dari beberapa pihak adanya kejelasan dasar hukumnya. Sehingga keberadaan Madin minimal dapat dialokasikan dana dari APBD terkait kebutuhan sehari-hari.(fandi )
0 komentar:
Posting Komentar