Sabtu, 12 Januari 2013

Realisasi Perda Parkir Molor Dari Rencana

Rembang-Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang langganan parkir ternyata masih belum bisa direalisasikan per Januari ini. Belum bisa dilaksanakannya perda tersebut karena masih dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat.


Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rembang, Suyono saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya beserta pihak-pihak terkait masih menggodok formula yang tepat untuk bisa diterima masyarakat. Dalam implementasi perda tersebut, pihaknya menggandeng beberapa instansi, salah satunya adalah Samsat Kabupaten Rembang, sehingga perlu satu visi dan misi dalam pelaksanannya.


Menurut Suyono, berdasarkan perda yang telah ada, pembebanan akan diberlakukan ketika dilakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Hanya saja karena sebelumnya sosialisasi masih dirasa kurang maka perlu dicari formula terbaik supaya masyarakat tidak terbebani


Lanjut Suyono, berdasar rencana, semua motor dan mobil akan dikenakan langganan parkir, tentunya dengan nominal yang berbeda antara satu dan yang lain. Untuk kendaraan roda dua, dikenakan langganan dalam satu tahun senilai Rp 20 ribu per tahun, sedangkan untuk mobil biasa akan dikenakan langganan Rp 100 ribu, untuk truk dan kendaraan besar dikenakan Rp 125.


Suyono menambahkan, karena sudah dibayar di awal, maka untuk para pekerja parkir rencananya akan digaji berdasarkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten), namun sebelumnya akan dikaji terlebih dahulu Karena selain banyaknya tukang parkir yang berada di Kabupaten Rembang, tentunya banyak kendaraan baik roda dua ataupun roda empat yang tidak hanya berasal dari Rembang, sehingga untuk kendaraan yang bernomor polisi selain Rembang masih bisa dikenakan iur parkir.


Saat disinggung cara membedakan peserta program parkir berlangganan dan bukan, Suyono menyebutkan untuk membedakan antara kendaraan yang sudah berlangganan atau belum, rencananya akan digunakan sistem stiker anti lepas yang didasakan pada kartu yang bertuliskan nomor kendaraan. Dengan demikian tukang parkir masih bisa meminta retribusi bila ditemukan kendaraan yang belum menempelkan stiker parkir berlangganan dan tidak bisa menunjukkan kartu. ( heru )

0 komentar:

Posting Komentar