Sabtu, 12 Januari 2013

Permendiknas No 59 Tahun 2011 Tentang Ujian Nasional Disosialisasikan

Rembang-Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Hari kamis mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD-SMP dan SMA sederajat di Gedung KPRI guna mensosialisasikan Permendiknas RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Dandung Dwi Sucahyo menjelaskan, isi Permendiknas nomor 59 tahun 2011 mengatur bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kemudian memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.


Selanjutnya sebut Dandung Dwi Sucahyo, siswa harus lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan lulus UN serta menyelesaikan seluruh program pembelajaran bagi SMK adalah telah menempuh proses pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII, artinya tidak diperbolehkan ada satu/lebih kompetensi yang tidak diselesaikan siswa.


Lebih lanjut dipaparkan, kriteria kelulusan ujian sekolah untuk setiap kelompok mata pelajaran juga ditentukan oleh sekolah berdasarkan nilai sekolah (NS). Dengan rumus penghitungan nilai sekolah=0,4 dikalikan rata-rata nilai raport (semester 1 sampai dengan) ditambah 0,6 kali hasil ujian sekolah.


Sedangkan, kriteria kelulusan ujian nasional ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan nilai akhir (NA) dengan rumus, 0,4 kali nilai sekolah ditambah 0,6 kali hasil ujian nasional. Adapun siswa dinyatakan lulus jika mampu mencapai angka rata-rata dari nilai akhir yakni minimal 5,5.


Disampaikan pula ujian nasional 2011 untuk SMA dan MA diujikan enam mata pelajaran, yakni Program IPA terdiri Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Biologi, dan Fisika. Program IPS meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Geografi, dan Ekonomi dan untuk Program Bahasa adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia.


Sedangkan mapel UN untuk sekolah berbasis keagamaan yakni, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ilmu Kalam. Adapun untuk SMK, mata ujian terdiri Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Teori Kejuruan, dan Praktek Kejuruan.


Ditambahkan, untuk jenjang pendidikan SMP/MTS, mapel diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah wajib mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemendiknas, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah, kemudian direkapitulasi dengan tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus.


Terpisah, Sugiarto, Kabid Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang menjelaskan, ujian nasional SMA sederajat dijadwalkan berlangsung 17 hingga 19 April, untuk SMP sederajat 22 sampai dengan 26 April dan jenjang pendidikan SD dilaksanakan 8 sampai 10 Mei. Dari hasil rekapitulasi data peserta ujian nasional diketahui SMA sederajat diikuti 5.682 siswa, SMP sederajat 9.150 siswa dan SD sederajat 10.109 siswa.


Ditambahkan, berdasar peraturan operasional standar (POS) dalam Permendiknas No 59 tahun 2011 dinyatakan hanya ada ujian susulan bagi siswa yang tidak bisa mengikuti ujian utama dengan dikuatkan surat resmi dari orang tua/wali. Adapun ujian ulangan ditiadakan, sehingga siswa yang tidak lulus nantinya disarankan mengikuti ujian nasional kejar paket dan sebelumnya harus terdaftar sebagai peserta. ( heru )

0 komentar:

Posting Komentar