Sabtu, 12 Januari 2013

Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing)

A. PERSYARATAN UMUM

I. Persyaratan Kesehatan Hewan

1. Anjing/kucing telah divaksin rabies pada umur 3 (tiga)bulan dan dilakukan boster vaksinasi minimal 1 (satu) bulan sebelum hari keberangkatan

2. Anjing dan kucing telah berumur minimal 6 (enam) bulan pada saat keberangkatan

3. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada kasus rabies minimal 6 (enam) bulan terakhir.

II. Status Indonesia terhadap Rabies


a. S
tatus bebas historis penyakit rabies :

1. Provinsi Papua,

2. Provinsi Papua Barat,

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat,

4. Provinsi Kepulauan Riau

5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

b. Status bebas penyakit rabies (pembebasan)

1. Provinsi Jawa Timur,

2. Provinsi Jawa Tengah,

3. Provinsi DI Yogyakarta

4. Provinsi DKI Jakarta

III. Persyaratan Negara Asal

Anjing dan kucing dari luar negeri akan diijinkan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila berasal dari :

1. Negara yang bebas rabies (dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada kasus rabies), maka akan diijinkan masuk ke seluruh provinsi di Indonesia, selain provinsi bebas historis

2. Negara endemik rabies, maka akan diijinkan masuk ke dalam wilayah NKRI yang belum bebas rabies di Indonesia, kecuali ke Pulau Bali.

B. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan anjing dan kucing dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dan dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter Hewan berwenang di negara asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Surat hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies (uji titer dilakukan 1 bulan setelah vaksinasi rabies terakhir), dengan titer antibodi > 0,5 IU/ml.

5. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

C. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan anjing dan kucing dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

0 komentar:

Posting Komentar