Jakarta akan Berlakukan Pajak Parkir Secara Online
Quote:
Quote:
Dinas Pelayanan Pajak (PPD) DKI menetapkan sudah saatnya pajak parkir akan di-online-kan. Sebab, selama ini realisasi pencapaian penerimaan pajak parkir selalu tidak mencapai target yang telah ditetapkan. "Rencananya, penerapan pajak online terhadap pajak parkir akan diterapkan tahun ini, setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2012 pada pertengahan tahun," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah (PPD) DKI, Iwan Setiawandi, di Jakarta, pada Minggu (8/1). Iwan menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Gubernur DKI melakukan investigasi terhadap tidak tercapainya realisasi penerimaan pajak parkir selama beberapa tahun terakhir ini. “Saya sangat mendukung langkah tersebut. Sebab langkah investigasi ini sangat membantu kami, yang selama ini kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengumpulkan pendapatan pajak parkir. Nanti Gubernur akan membentuk tim investigasi khusus di luar dari dinas kami. Karena kami lah yang akan diaudit,” kata Iwan. Untuk mendukung langkah tersebut, lanjutnya, saat ini Dinas PPD DKI sedang melakukan persiapan pendataan sekitar 1.074 lokasi parkir dalam gedung atau off street. Dengan begitu, akan diketahui dengan mudah di mana kebocoran pendapatan pajak parkir dan langkah pencegahannya, ungkapnya. Sambil menunggu tim investigasi bekerja, tutur Iwan, pihaknya sedang menyiapkan rencana detail penerapan pajak parkir secara online seperti yang telah dilakukan terhadap pajak hotel, restoran dan hiburan sejak tahun 2010. “Sesuai rencana nantinya di setiap gate ke luar parkir dalam gedung, akan kita sambungkan dengan sistem komputerisasi di Dinas Pelayanan Pajak DKI. Sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan baik motor atau mobil yang ke luar dan membayar parkir. Sebab dari tarif parkir, sebanyak 20 persennya merupakan pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya. |
BT=Berita terkait :
Foke Bakal Audit Pajak Parkir
Quote:
Kerap tidak tercapainya target pendapatan daerah menguatkan dugaan adanya kebocoran dari sektor perparkiran. Terkait hal ini, investigasi dan audit menyeluruh bakal dilakukan Pemprov DKI terhadap salah satu pundi-pundi pajak daerah ini. Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang mengaku menyesali minimnya pendapatan daerah dari parkir. Padahal, target yang dibebankan tidak terlalu besar. Untuk tahun ini, pajak parkir hanya terealisasi sebesar Rp157,337 miliar, atau hanya 85,05 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp185 miliar. “Saya prihatin target pajak parkir tidak terealisasi. Harus ada investigasi terhadap kasus ini,” tegas Fauzi, yang akrab disapa Bang Foke, Minggu (1/1/2012). Oleh karenanya, orang nomor satu di ibukota ini, menginstruksikan inspektorat untuk menginvestigasi instansi baik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir maupun petugas dinas pajak yang berhubungan dengan operator swasta. Tidak hanya itu pelibatan auditor independen juga dilakukan untuk memeriksa operator swasta dan instansi pemerintah terkait. Sehingga dengan demikian berbagai permasalahan baik yang berasal dari dalam maupun luar dapat diketahui dan diselesaikan. UBAH POLA “Setelah diketahui permasalahannya, dalam waktu dekat kita juga akan diubah pola pemungutan pajak parkir. Sehingga kebocoran dapat ditekan,” tandas Fauzi. Salah satu sistem yang sedang dipertimbangkan yaitu setiap kendaraan yang masuk kedalam gedung atau mal akan langsung terdata dan dikenakan pajak. Nantinya sistem pungutan pajak akan langsung terkoneksi dengan sistem online pajak milik Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Kendati demikian, pola dan mekanisme pemungutan pajak tersebut masih harus menunggu revisi Perda Perparkiran yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislatif DPRD DKI Jakarta. Secara terpisah, Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Frangki Mangatas Pandjaitan, mengatakan penyelidikan akan dimulai awal tahun 2012. Pihaknya akan membentuk tim guna melakukan investigasi permasalahan yang terjadi terkait pajak parkir. “Tim akan mencari akar permasalahan yang terjadi,” tegasnya. Namun Frangki menegaskan pihaknya tidak memiliki kompentensi untuk menentukan pihak yang salah dalam kasus dugaan kebocoran pajak parkir. “Hanya hasil penyelidikan yang akan kami serahkan ke gubernur. Karena keputusan sepenuhnya ada di tangan gubernur,” ungkap Frangki. TANGGAPI MASYARAKAT Terobosan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, itu sekaligus menjawab ratusan opini masyarakat yang dimuat Pos Kota dalam rubrik ‘SMS Jika Tarif Parkir Naik 400 Persen, Apa Komentar Anda?’ Beberapa pembaca menyatakan dukungannya atas kebijakan menaikkan tarif parkir hingga 400 persen. Asalkan disertai dengan perbaikan manajemen dan layanan terhadap sarana tersebut. Seperti SMS Yang dikirimkan melalui nomor 081373015xxx yang berisi : Tarif parkir dinaikkan 400%? Itu uangnya ngalir ke mana? Di Jakarta hampir gak bisa membedakan mana parkir liar dan parkir resmi. Kalo tarif parkir dinaikkan 400%, keenakan jeger-jeger liar yang merauk keuntungan uang parkir. tertibkan dulu parkir liar, baru deh naikin berapa pun untuk mobil pribadi. |
Quote:
Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan dikenakan kepada pengelola parkir dalam gedung yang tidak menerapkan pajak sistem on line. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran yang saat ini tengah digodok DPRD DKI Jakarta. Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, kebijakan tersebut sebagai upaya menekan tingkat kebocoran pada sektor tersebut. Mengingat dalam lima tahun terakhir sektor perparkiran kerap tidak mencapai target pencapaian perolehan pendapatan daerah. “Jika saat ini Perda masih digodok dewan berarti pemberlakuan sistem pajak on line akan diwajibkan bagi pengelola parkir pada 2013. Karena sesuai ketentuan, sebelum diberlakukan Perda harus disosialisasikan selama setahun,” ujar Iwan. KEJUJURAN Iwan mengatakan saat ini pembayaran pajak parkir masih menggunakan sistem manual dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD). Kelemahan self assessment system atau pembayaran pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak adalah pada kepatuhan dan kejujuran wajib pajak. “Mudah-mudahan dengan sistem online ini bisa mengurangi kebocoran, meski tidak menutup kemungkinan kebocoran masih bisa terjadi,” katanya. Catatan DPP DKI penerimaan pajak dalam tiga tahun terakhir antara lain, pada 2009 pajak yang masuk Rp139 miliar dari target Rp150 miliar. Tahun 2010 Rp125 miliar dari target Rp165 miliar, dan 2011 menerima Rp158 miliar dari target Rp185 miliar. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya akan melakukan audit secara internal dan eksternal terkait permasalahan penerimaan pajak yang tidak memenuhi target. Menurut Gubernur, mekanisme baru dengan sistem online masih dibahas dalam revisi Perda Perparkirkan. Awalnya, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan menyelesaikan revisi perda tersebut akhir 2011, tapi hingga kini belum juga rampung. Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Frangky Mangatas Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera membentuk tim penyelidik terkait pajak parkir. “Penyelidikan pasti kami akan lakukan karena ini instruksi langsung gubernur. Tim akan mencari akar permasalahan yang terjadi,” tuturnya. |
asal sdm nya memadai dan siap aja its ok, krn sistem online membutuhkan biaya yg besar dan tenaga IT yg siap dan berpengalaman, jgn ngadat2 ntar malah tambah kacau balau...
Thanks Juragan
0 komentar:
Posting Komentar