Lasem-Setelah pemerintah melakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya sektor domestic worker, ke negara-negara Timur Tengah, ternyata diketahui masih ada Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PPJTTKI) mengirim pekerja ke sana. Karena melanggar aturan yang berlaku, nama-nama PPJTKI yang nekad tersebut masuk dalam blacklist (daftar hitam).
Direktur Sosial dan Kelembagaan Penempatan Deputi Bidang Penempatan Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Agus Sunaryadi seusai tampil sebagai nara sumber lokakarya bursa kerja luar negeri di Ponpes Kauman Lasem, kemarin siang menerangkan, dari database jumlah PPJTKI tahun 2011 diketahui berjumlah 578 perusahaan dan yang terindikasi melakukan pelanggaran sebanyak 49 perusahaan, sehingga dinyatakan masuk blacklist.
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan PPJTKI katagori nakal tersebut bermacam bentuknya, mulai memalsukan administrasi naker, tidak mengurus paspor bekerja untuk naker yang dikirim ,dan yang paling berat melanggar penghentian sementara pengiriman TKI/moratorium ke negara-negara Timur Tengah. Nama-nama PPJTKI dalam blacklist telah dikirim ke Menteri Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti diberi sanksi.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, diakui memang bursa kerja di negara-negara Timur Tengah sebenarnya cukup terbuka lebar, baik untuk pekerjaan sektor formal dan non formal. Bahkan kurun waktu 3 tahun terakhir proporsi pekerjaan bidang formal mulai meningkat, tahun 2009 sekira 28%, 2010 naik 32% dan 2011 menjadi 45%, hanya saja sayangnya karena banyak tersandung masalah hukum, akhirnya turun keputusan moratorium.
Untuk itu tambah Agus, PPJTKI harus membuka jaringan kerja dengan daerah tujuan penempatan tenaga kerja yang akan dikirim, khususnya negara-negara Asia Pasific, seperti halnya di negara Taiwan dan RRC. Bursa kerja masih cukup terbuka dan gaji yang diterima tenaga kerja asal Indonesia juga lebih tinggi, bila di negara Timur Tengah per bulan rata-rata digaji Rp 2 juta, maka di dua negara Asia tersebut mencapai Rp 4,6 juta.
Dari data yang dirilis Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diketahui jumlah penempatanTKI yang bekerja di luar negeri di tahun 2011 mengalami penurunan drastis dan cukup signifikan mencapai 279.000 orang 32,44%. Pada tahun 2010, total penempatan TKI baik formal maupun informal berjumlah 860.086 orang sedangkan pada tahun 2011 jumlah penempatan hanya sebanyak 581.081 orang. (heru)
0 komentar:
Posting Komentar