Rembang-Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi naik 12,5 persen menjadi Rp1.800 per kilogram dari sebelumnya Rp1.600. Kenaikan harga pupuk yang mulai berlaku 1 Januari 2012 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Rembang Suratmin menginformasikan, kenaikan harga pupuk tersebut tertuang melalui SK Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2012.
Kendati mengalami kenaikan pihaknya optimistis penjualan pupuk urea bersubsidi di Rembang tetap tinggi, menyusul terus berkembangnya sektor pertanian, karena masih menjadi andalan masyarakat.
Menurut Suratmin, petani di Kabupaten Rembang membutuhkan pasokan pupuk urea bersubsidi sedikitnya 2.850 ton selama awal musim tanam Januari 2012 ini, mengacu pada penyerapan pupuk urea pada Januari 2011. Adapun berapa banyak kuota tahun ini yang diajukan berdasar rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) sampai sekarang belum diterima keputusan pasti.
Ditambahkan, sambil menunggu turunnya keputusan, untuk sementara Dintanhut mendesak PT Pusri selaku produsen pupuk urea bersubsidi tahun sebelumnya untuk menyalurkan sisa alokasi pupuk tahun 2011, sejumlah 100 ton dari total alokasi sebanyak 23.000 ton. Sedangkan pada masa tanam I tahun 2012 sisa alokasi masih jauh dari angka kebutuhan petani, PT Petrokimia Gresik yang menggantikan PT Pusri selaku penyedia pupuk di Rembang, diminta menyalurkan pupuk untuk alokasi Januari 2011. (heru )
0 komentar:
Posting Komentar