Tampilkan postingan dengan label Pariwisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pariwisata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Januari 2013

Menggali Potensi Pariwisata Untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah

Tujuan dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah ini harus menjadi fokus kebijakan Pemerintah Daerah dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bagi Pemerintah Daerah Kota, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perkotaan akan lebih difokuskan pada pengembangan perekonomian daerah dalam bidang industri, perdagangan, dan jasa, karena keterbatasan potensi pertanian dalam wilayah perkotaan. Dalam hal ini, dibutuhkan kreativitas dan inovasi dari setiap Pemerintah Daerah Kota, terutama dalam mendorong sektor swasta untuk mengembangkan sektor industri, perdagangan dan jasa, yang dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Upaya pengembangan perekonomian daerah dimaksud harus senantiasa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, karena perilaku kreativitas dan inovatif biasanya bersifat "terobosan (breakthrough)", dapat saja melenceng dari ketentuan peraturan perundangan. Meskipun secara akademik, setiap Kepala Daerah memiliki diskresi kewenangan yang disebut "Freies Ermessen", yakni kebebasan bertindak atau mengambil keputusan bagi pejabat publik berdasarkan pendapat sendiri karena adanya kekosongan ketentuan hukum tata negara, namun diskresi kewenangan ini tidak menjadi alasan penyimpangan terhadap koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri senantiasa mendorong Pemerintah Daerah untuk berkreativitas dan berinovasi, namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Upaya pengembangan perekonomian daerah, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah adalah penyediaan prasarana dan sarana transportasi untuk memudahkan mobilitas antar wilayah. Kondisi transportasi perkotaan pada sejumlah daerah di Indonesia saat ini menunjukkan keadaan yang memprihatinkan, karena selain tingginya tingkat kemacetan lalu lintas terutama pada ibukota Provinsi, juga masih terbatasnya infrastruktur jalan dan jembatan yang dapat menghambat mobilitas manusia dan barang antar wilayah. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota untuk memfokuskan kebijakan daerah pada upaya peningkatan penyediaan prasarana dan sarana transportasi wilayah bagi kepentingan masyarakat dan pengembangan perekonomian daerah.

Menurut laporan World Trade Organization (WTO), secara akumulatif, sektor pariwisata mampu mempekerjakan sekitar 230 juta lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi ratusan milyar dollar terhadap perekonomian di berbagai negara.

Kita pernah mengalami masa emas perkembangan pariwisata. Pada Tahun 1995, sektor pariwisata sempat menjadi sektor penghasil devisa terbesar, dengan perolehan devisa sekitar 15 milyar dollar AS, ketika ekspor kayu, tekstil, dan migas mengalami penurunan. Namun pasca tahun 1998, sektor ini mengalami penurunan yang cukup signifikan sebagai dampak gejolak sosial politik dalam negeri, sehingga kunjungan wisatawan manca negara menurun drastis. Selain itu, peristiwa terorisme, Flu Burung, dan gangguan keamanan dalam negeri, turut berimplikasi terhadap menurunnya jumlah wisatawan mancanegara, termasuk adanya kebijakan travel warning dari beberapa negara untuk berkunjung ke Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada Tahun 2010, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dari 20 pintu masuk, sejumlah 7 juta jiwa (naik sekitar 10,74 % dibandingkan tahun sebelumnya), dengan rata-rata tinggal selama 7-8 hari dan rata-rata pengeluaran sejumlah kurang lebih 995 US$ (tahun 2009). Data ini menunjukkan bahwa dalam perspektif pembangunan nasional, sektor pariwisata memiliki kontribusi bermakna bagi peningkatan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), terutama bila dikaitkan dengan Sektor Perhotelan Dan Restoran.

Kerjasama sinergis antara Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan masyarakat dalam mengembangkan sektor pariwisata di daerah, agar dapat terwujud manajemen kepariwisataan yang baik pada seluruh bidang pendukung, sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap daya tarik wisatawan, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan asli daerah, pendapatan masyarakat, dan berkontribusi pula terhadap peningkatan devisa negara.

Peran dan kontribusi sektor swasta harus terus didorong dan difasilitasi dalam pengembangan pariwisata, karena selama ini hampir sebagian besar obyek pariwisata dikelola oleh Pemerintah Daerah. Di suatu provinsi misalnya, lebih dari 90% obyek pariwisata dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal ini akan mengakibatkan tingginya tingkat ketergantungan manajamen obyek wisata terhadap alokasi dana APBD. Padahal dalam mengefektifkan manajemen kepariwisataan, diperlukan pemahaman yag tepat mengenai aktivitas ekonomi pasar dari para pemangku kepentingan lainnya, yaitu dunia usaha dan masyarakat.

Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan keberhasilan sektor pariwisata, antara lain dengan mengalokasikan dana APBD yang proporsional untuk membiayai pembangunan infrastruktur kepariwisataan (seperti jalan, listrik, dan telekomunikasi), memfasilitasi masyarakat dan pihak swasta dalam mengelola potensi wisata (seperti wisata budaya dan wisata alam), serta promosi dan pemasaran potensi wisata yang ada di daerah.

Sinergi tiga pilar manajemen kepariwisataan, yakni Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan masyarakat, merupakan kekuatan utama dalam meningkatkan perkembangan sektor kepariwisataan di daerah. Kelemahan peran dari salah satu pilar, akan sangat menghambat upaya pengembangan kepariwisataan.





Sumber:
DR. Yuswandi A. Temenggung - (Direktur Jenderal Keuangan Daerah), Menggali Potensi Pariwisata Untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah (http://djkd.depdagri.go.id/?jenis=artkl&admo=1&pro=infoartikel&id=15#data diakses tanggal 10 Januari 2012, jam 10:13)

Selasa, 08 Januari 2013

Dampak Pembangunan Pariwisata (Hasil Beberapa Penelitian)

Pembangunan sektor pariwisata diberbagai belahan dunia ini telah berdampak pada berbagai dimensi kehidupan manusia, tidak hanya berdampak pada dimensi sosial ekonomi semata, tetapi juga menyetuh dimensi sosial budaya bahkan lingkungan fisik. Dampak terhadap berbagai dimensi tersebut bukan hanya bersifat positif tetapi juga berdampak negatif.

Menurut Spillane (hal 33, 1994), dampak positif pariwisata terhadap pembangunan ekonomi antara lain; dampak terhadap penciptaan lapangan kerja, sumber devisa negara dan distribusi pembangunan secara spritual. Sedangkan dampak negatif pariwisata terhadap pembangunan ekonomi antara lain; vulnerability ekonomi, kebocoran pendapatan, polarisasi spasial, sifat pekerjaan yang musiman, dan terhadap alokasi sumber daya ekonomi.Terhadap lingkungan fisik Spillane (1996) berpendapat bahwa pariwisata dapat menimbulkan problemproblem besar seperti polusi air dan udara, kekurangan air, keramaian lalu lintas dan kerusakan dari pemandangan alam tradisional.

Sementara itu sejalan dengan pendapat diatas, Cohen (1984, dalam Pitana, 2006) menyebutkan dampak pariwisata terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal dapat dikategorikan menjadi delapan kelompok besar, yaitu dampak terhadap penerimaan devisa, dampak terhadap pendapatan masyarakat, dampak terhadap kesempatan peluang kerja, dampak terhadap harga-harga, dampak terhadap kepemilikan dan kontrol, dampak terhadap pembangunan pada umumnya dan dampak terhadap pendapatan pemerintah. Lebih lanjut Cohen menyebutkan dampak pariwisata terhadap sosial-budaya masyarakat antara lain;
1)    dampak terhadap keterkaitan dan keterlibatan masyarakat dengan masyarakat yang lebih luas.
2)    dampak terhadap impersonal antara anggota masyarakat.
3)    dampak terhadap dasar-dasar organisasi sosial.
4)    dampak terhadap migrasi dari dan kedaerah pariwisata.
5)    dampak terhadap ritme kehidupan sosial masyarakat.
6)    dampak terhadap pola pembagian kerja.
7)    dampak terhadap stratifikasi dan mobilisasi sosial.
8)    dampak terhadap distribusi pengaruh kekuasaan.
9)    dampak tehadap penyimpangan-penyimpangan sosial dan
10) dampak terhadap bidang kesenian dan adat istiadat.
11) dampak terhadap budaya, yaitu dampak pariwisata yang paling banyak mendapat perhatian dan perbincangan berbagai kalangan adalah komodikasi yang mengarah pada komersialisasi budaya.


Kajian dan penelitian lain tentang industri pariwisata telah banyak sekali dilakukan oleh berbagai kalangan dari berbagai disiplin ilmu. Berikut beberapa hasil penelitian mengenai dampak pembagunan pariwisata di indonesia:

-        N. Erawan pada tahun 1987 telah melakukan studi tentang Efek Pengganda Pengeluaran Wisatawan Di Bali. Studi ini antara lain berkesimpulan bahwa tiga bidang pokok yang sangat terpengaruh oleh industri pariwisata di Bali adalah bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dibidang ekonomi industri pariwisata telah menciptakan kesempatan-kesempatan kerja baru, meningkatkan tingkat pendapatan dan kesejahteraan hidup masyarakat Bali, dan meningkatkan devisa negara. Sementara dibidang sosial, fenomena pariwisata yang meningkatkan interaksi sosial antara masyarakat setempat dengan wisatawan yang multikultural telah memberikan pengaruh pada gaya hidup serta norma-norma sosial tertentu masyarakat Bali.

-        Syukriah HG (1991), telah melakukan studi tentang “Pengaruh Pariwisata terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat (Studi Kasus Danau Maninjau Sumatera Barat). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan pariwisata tersebut adalah meningkatnya wawasan berpikir masyarakat, meningkatnya pendapatan karena terciptanya peluang usaha baru dan juga mulai melonggarnya nilai-nilai budaya yang selama ini hidup mapan dimasyarakat. Sementara dari sisi keagamaan pembangunan pariwisata telah memunculkan paham sekularisme dalam masyarakat.

-        Ni Made Suyastiri Yani Permai pada tahun 1996 melakukan studi tentang Pergeseran Tenaga Kerja Dari Sektor Pertanian Ke Sektor Pariwisata Di Kawasan Wisata Ubud, Bali. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor pariwisata telah melibatkan tenaga kerja kepala keluarga, isteri, dan beberapa anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu pergeseran yang terjadi pada rumah tangga petani cukup banyak (37,5%) yang bersifat total, sekalipun mayoritas (44,2%) pergeseran itu bersifat sebagian, dan hanya (18,3%) yang tidak mengalami pergeseran dari sektor pertanian. Pergeseran yang besar dari tenaga kerja antar sektor ini terjadi karena masyarakat Ubud banyak berjiwa seni, mempunyai keterampilan lain untuk terlibat dalam sektor pariwisata dengan tingkat pendapatan yang jauh lebih tinggi.

-        Puji Puryani (2004), dalam penelitiannya yang berjudul “Dampak Sosial Budaya Pembangunan Obyek Wisata Bandungan Indah di Bandungan Ambarawa”. Menyimpulkan bahwa pembangunan pariwisata tersebut ternyata telah menimbulkan perubahan pada pola perilaku masyarakat terhadap pendidikan kearah lebih baik, kehidupan ekonomi yang membaik dengan terciptanya peluang kerja baru tetapi sisi lain juga menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan yaitu, munculnya pelacuran dan meningkatnya tindak kriminal disekitar daerah obyek wisata tersebut.

-        Aryan Torrido (2005), dalam penelitiannya untuk penyusunan tesis yang berjudul “Dampak Sosial, Ekonomi dan Budaya Industri Pariwisata Parangtritis”, menyimpulkan bahwa perkembangan industri pariwisata telah menimbulkan pergeseran pada struktur perekonomian rakyat (okupasi) dari struktur pertanian ke struktur jasa dan perdagangan sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor-sektor jasa dan perdagangaan. Sementara pada kehidupun sosial masyarakat nilai-nilai kegotong royongan masih tetap hidup dan mewarnai keseharian masyarakat.

-        Noor Aneka Lindawati (2008), dalam penelitian tesisnya yang berjudul “Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan”, menyimpulkan bahwa Persoalan yang paling mencolok dalam pengembangan obyek wisata Pantai Gedambaan selama ini adalah terjadinya proses marginalisasi yang dialami oleh masyarakat setempat. Proses marginalisasi penduduk lokal ini bermula sejak pengambil alihan lahan oleh pemerintah daerah atas persetujuan DPRD. Sejak dilakukannya pembebasan lahan tersebut persoalan sosialpun lambat laun satu persatu mulai menyeruak dan dialami oleh masyarakat lokal. Sebagai akibat dari pembebasan lahan pada tahun 2002 terjadilah penyempitan lahan pertanian milik penduduk lokal. Sektor pertanianpun menjadi termarginalisai, padahal sebagaian besar penduduk desa Geambaan menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian. Sebagian dari masyarakat menjadi kehilangan mata pencaharian terutama para pemilik lahan dan mereka yang diperkerjakan sebagai penjaga perkebunan kelapa yang menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan kelapa yang mereka miliki. Realitas ini menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata di desa Gedambaan telah menciptakan kondisi ketertinggalan masyarakat lokal, dimana masyarakat desa Gedambaan yang masyarakat agraris dengan mata pencaharian utama sebagai petani terpaksa harus berpindah profesi (okupasi) diluar tipe keagrarisannya. Dalam hal ini sektor pertanian menjadi termarginalkan. Masyarakatpun terjebak dalam keadaan yang kian tertinggal. Proses marginalisasi yang di alami oleh penduduk desa Gedambaan ini membuktikan bahwa pengembangan obyek wisata pantai Gedambaan oleh pemerintah daerah selama ini menyebabkan masyarakat lokal menjadi terasing dari lingkungan mereka sekaligus juga membuktikan bahwa dalam hal ini pembangunan pariwisata belum mampu memperbaiki kehidupan masyarakat desa Gedambaan dari kondisi kemiskinan yang mereka alami.


Pariwisata, Pembangunan Yang Meminggirkan Masyarakat

Sejalan dengan proses pembangunan diberbagai sektor inclued sektor pariwisata adalah sebuah realitas sosial yang tidak bisa dipungkiri bahwasanya dibalik gemerlapnya berbagai proyek pembangunan telah menyebabkan proses peminggiran terhadap sekelompok orang/ masyarakat. Pembangunan yang sejatinya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat seringkali dalam konteks ini menjadi pihak yang dirugikan sekaligus menjadi korban. Begitupun yang terjadi dengan pembangunan sektor pariwisata, proses peminggiran sekelompok komunitaspun atau yang sering dikenal dengan istilah marginalisasi seringkali terjadi. Proses peminggiran masyarakat pada sektor pariwisata terjadi diawali dari pembebasan lahan. Seperti yang dikemukakan oleh George Young (dalam K.Khodyat, 1996, hal 104), bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pariwisata adalah terjadinya perubahan tata guna lahan, dimana tanah yang tadinya dipergunakan sebagai lahan pertanian, dijadikan hotel. Lebih parah lagi, kebutuhan tanah untuk pembangunan sarana dan fasilitas-fasilitas kepariwisataan seringkali mengakibatkan terjadinya pergusuruan penduduk secara paksa dan tidak adil.

Maginalisasi dalam pemahaman yang sangat sederhana dimaknai sebagai sebuah proses peminggiran terhadap sekelompok orang. Lebih jauh menurut pendapat Pablo Gonzales Casanova ( Bjorn Hettne, 2001) marginalisasi adalah fenomena pedesaan yang menimbulkan kemelaratan dan ciri kebudayaan pribumi tertentu yang biasanya tertahan yang menunjukkan fenomena integral dalam masyarakat.



Daftar Pustaka:

Aneka , Noor Lindawati, 2008, Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, “Tesis S2”, Fakultas Ilmu Sosial UGM, Yogyakarta

Aryan Torrido, 2005, Dampak Sosial, Ekonomi dan Budaya Industri Pariwisata Parangtritis, ”Tesis S2” , Fakultas Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta

Bjorn Hettne, 2001, Teori Pembangunan Dan Tiga Dunia, Penerbit Gramedia Pusaka Utama, Jakarta

Erawan, N, 1987, Effek Pengganda Pengeluaran Wisatawan Di Bali, ”Desrtasi S3”, Fakultas Pasca Sarjana, UGM, Yogayakarta

H. Kodhyat, 1996, Sejarah Pariwisata Dan Perkembangannya Di Indonesia, Penerbit Grasindo, Jakarta

Ni Made, Suyastiri Yani Permai, 1996, Pergesean Tenaga Kerja Dari sektor pertanian Ke Sektor Pariwisata : Di Kawasan Wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Proponsi Bali, ”Tesis S2” , Fakultas Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta.

Pitana, I Gde, 1999, Pelangi Pariwisata Bali, Penerbit Bali Post, Denpasar

Pitana, I Gde, 2005, Sosiologi Pariwisata, Penerbit Andi, Yogyakarta

Spillane, J J, 1994, Pariwisata Indonesia Siasat Ekonomi dan Rekayasa Kebudayaan, Penerbit Kanisius, yogyakarta

Syukriah HG, 1991, Pengaruh Pariwisata terhadap Kehidupan Sosial dan Keagamaan Masyarakat (Studi Kasus Danau Maninjau Sematera Barat), ”Tesis S2”, Fakultas Pasca Sarjana UGM, Yograkarta 

Devinisi dan Konsep Pariwisata

Eksistensi industri pariwisata di negara-negara yang telah berkembang dan maju perekonomiannya tidaklah terjadi begitu saja tanpa adanya sejarah pertumbuhannya dimasa lampau. Hal ini dapat dilihat dari permulaan adanya gejala-gejala bergeraknya orang-orang dari satu tempat ke tempat lain, dari satu daerah ke daerah lain di negara tersebut, di mana orang-orang itu disibukkan dengan adanya kegiatan-kegiatan baru di berbagai tempat, kota atau daerah di negeri itu sendiri atau negeri-negeri tetangga yang berdekatan. Institute Of Tourism In Britain (sekarang Tourism Society in Britain) di tahun 1976 merumuskan: ”Pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan bekerja sehari harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat-tempat tujuan tersebut; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk kunjungan seharian atau darmawisata/ ekskursi” (Nyoman S. Pendit, 1999).
 
Sementara menurut Happy Marpaung (2002), pariwisata adalah perpindahan sementara yang dilakukan manusia dengan tujuan keluar dari pekerjaan-pekerjaan rutin, keluar dari tempat kediamannya. Aktivitas dilakukan selama mereka tinggal di tempat yang dituju dan fasilitas dibuat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Kegiatan berwisata dewasa ini telah menjadi suatu kebutuhan hidup bagi masyarakat dunia. Pariwisata berlangsung karena kegiatan seseorang untuk pergi ke suatu tempat yang belum pernah di kunjungi guna mencari sesuatu yang lain. Definisi baku tentang pariwisata tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, bahwa pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Konsep dan batasan lain tentang pengertian pariwisata beberapa ahli berhasil dihimpun oleh Pitana (2005: 45 – 46) sebagai berikut:
a)    Murphy (1985) mendefinisikan bahwa pariwisata adalah keseluruhan elemen-elemen terkait (wisatawan, daerah tujuan, perjalanan, industri, dan lain-lain) yang merupakan akibat dari perjalanan wisata ke daerah tujuan wisata, sepanjang perjalanan tersebut tidak permanen.

b)    Matheison dan Wall (1982) mengatakan bahwa pariwisata mencakup tiga elemen utama, yaitu: (a) a dynamic element yaitu perjalanan ke suatu destinasi wisata; (b) a static element yaitu singgah ke daerah tujuan; dan (c) a consequential element sebagai akibat dari dua hal di atas (khususnya pada masyarakat lokal) yang meliputi dampak ekonomi, sosial dan fisik dari adanya kontak dan interaksi dengan wisatawan.

Pengertian di atas terlihat bahwa pariwisata merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang saling mempengaruhi. Pariwisata dapat dipandang sebagai sebuah industri yang menguntungkan dan penting untuk dikembangkan. Pada abadi 21 ini pariwisata telah menjadi suatu kegiatan sosial – ekonomi – budaya yang terpenting di dunia dan menjadi salah satu industri ekspor terbesar di dunia. Organisasinya diatur secara internasional oleh World Tourism Organization (WTO) dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda. Spillane (1994: 30) mengelompokkan aktor utama pelaku pariwisata dalam tiga kelompok berikut:
a)    Manusia yang mencari kepuasan/kesejahteraan lewat perjalanannya sebagai wisatawan/ tamu (guests).
b)    Manusia yang tinggal dan berdomisili dalam masyarakat yang menjadi alat pariwisata yaitu tuan rumah/penduduk setempat (hosts).
c)    Manusia yang mempromosikan dan menjadi perantaranya yaitu bisnis pariwisata/perantara (brokers).

Lebih lanjut Spillane juga mengkategorikan lima bidang dalam industri pariwisata antara lain: hotel dan restoran, tour & travel, transportasi, pusat wisata dan sovenir, serta bidang pendidikan kepariwisataan.

Suatu lokasi dijadikan obyek pariwisata (destinasi) menurut Spillane (1994: 63) karena memiliki lima unsur penting yaitu:
a)    Atraksi, yaitu bentuk-bentuk atraksi menarik yang ditawarkan oleh obyek wisata tersebut.
b)    Fasilitas, yaitu fasilitas yang menunjang kenyamanan wisatawan ketika mengunjungi obyek wisata.
c)    Infrastruktur, berupa jalan umum dan bangunan pendukung.
d)    Transportasi, yaitu kemudahan akses transportasi menuju obyek wisata.
e)    Keramahan masyarakat, yang menjadi nilai tambah suatu obyek wisata dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan.

Lebih lanjut menurut Kusudianto Hadinoto (1996, hlm; 21), sebagai produk yang di jual di Pasar Wisata, pariwisata merupakan suatu campuran dari tiga komponen utama, yaitu;
a)    atraksi dan destinasi
b)    fasilitas di destinasi
c)    aksesibilitas dari destinasi

Sampai tahun 90-an, pemerintah Indonesia masih mengembangkan konsep kepariwisataan yang memprioritaskan kelengkapan fasilitas bagi wisatawan. Kenyataannya, hingga saat ini perkembangan pariwisata masih didominasi oleh pariwisata modern/ konvensional yang bercirikan kegiatan wisata massal /massif, ekonomi sentris dan bersifat komersial. Pada dasarnya, upaya ini membutuhkan investasi yang cukup besar. Tetapi pengembangan pariwisata yang diupayakan pemerintah ternyata membawa dampak buruk terhadap masyarakat.

Situasi seperti ini cukup merugikan masyarakat di sekitar daerah pengembangan. Namun memasuki era reformasi sikap pemerintah terhadap pariwisata mulai berubah. Pemerintah mulai memperhatikan dampak-dampak utamanya dampak lingkungan yang di produksi oleh industri pariwisata selama beberapa dasawarsa terakhir ini.

Di pihak lain, dengan adanya dampak-dampak yang tidak menyenangkan dari pembangunan dan pengembangan pariwisata maka padangan masyarakat terhadap pariwisatapun mulai menjadi lebih kritis. Khususnya pandangan para ahli ilmu sosial, budaya, para ahli lingkungan, pemerhati lingkungan dan para pengamat pariwisata independen ( pengamat pariwisata yang tidak mempunyai hubungan struktural dengan pemerintah atau dengan industri pariwisata, dan lembaga swadaya masyarakat (H. Khodyat, 1999).

Atas dasar munculnya kesadaran akan dampak pariwisata yang tidak menyenangkan tersebutlah, maka para ahli berbagai bidang ilmu mulai merumuskan perlunya konsep baru dalam pembangunan pariwisata. Diakui adanya persoalan yang dilematis menyangkut pembangunan sektor pariwisata ini. Bahwa satu sisi industri pariwisata telah menyumbangkan devisa yang cukup besar terhadap negara, menumbuhkan varian peluang kerja baru kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat, namun disisi lain pariwisata telah mengakibatkan kerugian-kerugian yang tidak sedikit bagi keberlangsungan umat baik dari segi sosial, budaya dan lingkungan/ ekosistem.

Timbulnya kesadaran baru tentang pariwisata yang tumbuh sejalan dengan kesadaran tentang masalah-masalah sosial, budaya, kemiskinan, dan lingkungan. Suatu kesadaran bahwa pariwisata tidak hanya senantiasa menimbulkan dampakdampak yang menguntungkan, seperti penghasil devisa, menumbuhkan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi juga menimbulkan dampak-dampak yang tidak menguntungkan/ merugikan, baik terhadap nilai-nilai sosial budaya, nilai-nilai moral, harkat dan martabat manusia, dan perekonomian rakyat. Juga suatu kesadaran bahwa pariwisata ternyata bukan merupakan a smokeless industri (H. Kodhyat, 1999), suatu industri yang tidak mencemari lingkungan, tetapi dapat juga menimbulkan pencemaran bahkan kerusakan lingkungan. Dan dengan timbulnya kesadaran-kesadaran baru itu maka timbul pola serta kecendrungankecendrungan baru dalam pengembangan dan perkembangan pariwisata. Konsep baru pembangunan pariwisata yang dimaksud adalah “pariwisata alternatif” atau Alternative Tourism.

Mengacu kepada hasil lokakarya di Chiang Mai tahun 1984 menetapkan rumusan tentang definisi pariwisata alternatif adalah sebagai berikut;

“Alternative Tourism is a process which promotes a just form of travel between members of different communities. It seeks to achieve mutual understanding, solidarity and equality among participants.”

(Pariwisata Alternatif adalah sesuatu proses yang mengembangkan bentuk kegiatan wisata adil antara beberapa komunitas yang berbeda. Tujuannya adalah untuk menjalin saling pengertian, solidaritas dan kesetaraan antara pihak-pihak yang bersangkutan).

Sejak lokakarya Chang Mai pada tahun 1984 itu, gerakan pariwisata alternatif berkembang di berbagai belahan dunia. Untuk menyebarluaskan konsep dan prinsif-prinsif Alternative Tourism. Fokus perhatian gerakan pariwisata alternatif tertuju pada peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat di negara sedang berkembang. Melalui kegiatan pariwisata yang didasarkan atas kesetaraan dan keadilan untuk mengurangi timbulnya dampak-dampak negatif (H. Kodhyat, 1999).



Daftar Pustaka:

Aneka , Noor Lindawati, 2008, Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, "Tesis S2", Fakultas Ilmu Sosial UGM, Yogyakarta

H. Kodhyat, 1996, Sejarah Pariwisata Dan Perkembangannya Di Indonesia, Penerbit Grasindo, Jakarta

Kusudianto Hadinoto, 1996, Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

Marpaung. H, 2002, Pengetahuan Kepariwisataan, Penerbit Alfabeta, Bandung

Pendit, N.S, 1999, Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana, Penerbit, PT. Anem Kosong Anem

Pitana, I Gde, 1999, Pelangi Pariwisata Bali, Penerbit Bali Post, Denpasar

Pitana, I Gde, 2005, Sosiologi Pariwisata, Penerbit Andi, Yogyakarta

Spillane, J J, 1994, Pariwisata Indonesia Siasat Ekonomi dan Rekayasa Kebudayaan, Penerbit Kanisius, yogyakarta

Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan 

Community Based Tourism (Pariwisata Berbasis Komunitas)

Meskipun menuntut banyak prasyarat dan prakondisi, pergulatan untuk menjadikan perkembangan pariwisata dunia berkelanjutan (sustainable) bagi negara-negara Dunia III melalui pembangunan pariwisata berbasis komunitas bukan hanya merupakan sebuah harapan melainkan sebuah peluang. Ia memperoleh rasionalnya di dalam properti dan ciri-ciri unik yang dimilikinya, yang antara lain dan terutama meliputi paling sedikit empat hal berikut (Nasikun, 2001):
a)    Pertama, oleh karena karakternya yang lebih mudah diorganisasi di dalam skala yang kecil, jenis pariwisata ini pada dasarnya merupakan suatu jenis pariwisata yang bersahabat dengan lingkungan, secara ekologis aman, dan tidak menimbulkan banyak dampak negatif seperti yang dihasilkan oleh jenis pariwisata konvensional yang berskala massif.
b)    Kedua, pariwisata berbasis komunitas memiliki peluang lebih mampu mengembangkan obyek-obyek dan atraksi-atraksi wisata berskala kecil, dan oleh karena itu dapat dikelola oleh komunitas-komunitas dan pengusaha-pengusaha lokal, menimbulkan dampak sosial-kultural yang minimal, dan dengan demikian memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh masyarakat.

c)    Ketiga, berkaitan sangat erat dan sebagai konsekuensi dari keduanya, lebih dari pariwisata konvensional yang bersifat massif pariwisata alternatif yang berbasis komunitas memberikan peluang yang lebih besar bagi partisipasi komunitas lokal untuk melibatkan diri di dalam proses pengambilan keputusankeputusan dan di dalam menikmati keuntungan perkembangan industri pariwisata, dan oleh karena itu lebih memberdayakan masyarakat.
d)    Keempat, “last but not least”, pariwisata alternatif yang berbasis komunitas tidak hanya memberikan tekanan pada pentingnya "keberlanjutan kultural" (cultural sustainability), akan tetapi secara aktif bahkan berupaya membangkitkan penghormatan para wisatawan pada kebudayaan lokal, antara lain melalui pendidikan dan pengembangan organisasi wisatawan.

Dalam pembangunan pariwisata berbasis komunitas, yang terpenting adalah bagaimana memaksimalkan peran serta masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan pariwisata itu sendiri. Masyarakat diposisikan sebagai penentu, serta keterlibatan maksimal masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai kepada pelaksanaannya. Masyarakat berhak menolak jika ternyata pengembangan yang dilakukan tidaklah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Dengan demikian tidaklah berlebihan pariwisata berbasis masyarakat dijadikan sebagai salah satu bentuk paradigma baru pembangunan pariwisata yang mengusung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) demi pencapaian pendistribusian kesejahteraan rakyat secara lebih merata.


Pariwisata Berbasis Komunitas (Community Bassed Tourim)

(Hasil penelitian yang dilakukan oleh Noor Aneka Lindawati (2008) yang berjudul Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan)

Pariwisata bukanlah sesuatu yang jelek, tetapi supaya dapat dipandang sebagai sesuatu yang bermanfaat, pariwisata harus memenuhi beberapa syarat. Pilihan untuk membangun pariwisata yang bersifat konvensional dan massal bukan sebuah harga mati untuk menjadikan pariwisata di Kabupaten Kotabaru di kenal dunia luar. Karena jenis pariwisata yang konvensional ini telah terbukti menimbulkan persoalan dan dampak yang merugikan bagi masyarakat setempat dimana pariwisata itu berkembang, inclued di desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Untuk itu perlu pilihan yang lebih bertanggung jawab dalam membangun sekor kepariwisataan di Kabupaten Kotabaru.

Sejauh ini implementasi terhadap konsep pariwisata berbasis komunitas (Community Bassed Tourism) dalam membangun kepariwisataan di Kabupaten Kotabaru sama sekali belum terlihat dan menyentuh. Padahal dalam Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (RIPDA) Kabupaten Kotabaru konsep Community Bassed Tourism ini menjadi salah satu bentuk pariwisata yang akan dikembangkan dalam membangun sektor kepariwisataan di Kabupaten Kotabaru. Hal ini terkait dengan besarnya keinginan pemerintah daerah untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai leading sector dalam capaian peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi di sisi lain mengabaikan kepentingan sosial ekonomi masyarakat itu sendiri.

Pentingnya menerapan pariwisata berbasis komunitas dalam pembangunan sektor kepariwisataan di Kabupaten Kotabaru sudah semestinya menjadi keharusan, karena apa yang disuguhkan oleh pariwisata berbasis komunitas ini sangat berbeda jauh dan bertolak belakang dengan jenis pariwisata konvensional yang sedang berlangsung sekarang ini. Jika pariwisata konvensional memberikan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan maka sebaliknya pariwisata berbasis komunitas adalah pariwisata yang bersahabat dan ramah terhadap lingkungan. Pariwisata berbasis komunitas memiliki peluang lebih mampu mengembangkan obyek-obyek dan atraksi-atraksi wisata berskala kecil, dan oleh karena itu dapat dikelola oleh komunitas-komunitas dan pengusaha-pengusaha lokal, menimbulkan dampak sosial-kultural yang minimal, dan dengan demikian memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh masyarakat. Pariwisata berbasis komunitas memberikan peluang yang lebih besar bagi partisipasi komunitas lokal untuk melibatkan diri di dalam proses pengambilan keputusan keputusan dan di dalam menikmati keuntungan perkembangan industri pariwisata, dan oleh karena itu lebih memberdayakan masyarakat.

Dalam pembangunan pariwisata berbasis komunitas, yang terpenting adalah bagaimana memaksimalkan peran serta masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan pariwisata itu sendiri. Masyarakat diposisikan sebagai penentu, bukan hanya penonton, keterlibatan masyarakat menjadi sebuah keharusan mulai dari proses perencanaan sampai kepada pelaksanaannya. Masyarakatpun berhak menolak jika ternyata pengembangan yang dilakukan tidaklah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Dengan demikian tidaklah berlebihan jika pariwisata berbasis komunitas dijadikan sebagai salah satu bentuk paradigma baru pembangunan pariwisata yang mengusung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) demi pencapaian pendistribusian kesejahteraan rakyat secara lebih merata. Sehingga proses kedepannya pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan di Kabupaten Kotabaru dapat tumbuh dan berkembang secara lebih bertanggung jawab.



Daftar Pustaka:

Aneka, Noor Lindawati, 2008, Dampak Pengembangan Pariwisata Dan Proses Marginalisasi Masyarakat Lokal : Studi Pengembangan Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, "Tesis S2", Fakultas Ilmu Sosial UGM, Yogyakarta

Nasikun, 1999, Globalisasi Dan Paradigma Baru Pembangunan Pariwisata Berbasis Komunitas, Lokakarya Penataan Pariwisata Dalam Menyongsong Indonesia Baru, diselenggarakan oleh DEPARI, Harian Suara Pembaharuan, dan PUSPAR-UGM, Puncaka